a. bahwa dalam rangka menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja dan menjalin rasa kesatuan di lingkungan Kementerian Perdagangan maka dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan perlu memakai pakaian seragam;
b. bahwa Logo Kementerian Perdagangan telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 410/M- DAG/KEP/3/2012;
c. bahwa sehubungan dengan pakaian seragam dan perubahan Logo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menyelaraskan pakaian seragam dengan makna Logo Kementerian Perdagangan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.