a. bahwa sistem klasifikasi barang yang baru telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sehingga perlu melakukan penyesuaian klasifikasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor berdasarkan sistem klasifikasi barang yang baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan ekspor dan impor barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang; www.peraturan.go.id 2017, No.358 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.