bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama www.peraturan.go.id 2015, No.461 2 Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.