a. bahwa untuk memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan menerapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia kategori perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor golongan pokok perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor bidang perdagangan barang secara eceran melalui pemesanan online, perlu mengatur mengenai pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia kategori perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor golongan pokok perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor bidang perdagangan barang secara eceran melalui pemesanan online; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang -2- Perdagangan Barang Secara Eceran melalui Pemesanan Online;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.