a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor produk kehutanan melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan; www.peraturan.go.id 2018, No.72 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.