a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan harga patokan ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.