a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian penggunaan besaran Nilai Freight dan Nilai Asuransi, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.389 2 Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.