a. bahwa untuk mencapai pembangunan ekonomi melalui perdagangan berkelanjutan perlu dijaga keberlangsungan Ekspor dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan;
b. bahwa Ekspor merupakan salah satu sumber utama perolehan devisa negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu untuk terus ditingkatkan dengan tetap menjaga ketersediaan Barang dan bahan untuk kebutuhan dalam negeri;
c. bahwa persaingan perdagangan global yang semakin ketat menuntut peningkatan daya saing produk Ekspor, sehingga dalam rangka memperbesar dan memperluas akses Ekspor Indonesia ke pasar dunia perlu upaya peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri;
d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka menciptakan kepastian usaha dan iklim www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.395 2 usaha yang kondusif, perlu diatur kembali kebijakan umum di bidang Ekspor;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.