a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen diperlukan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah; b. bahwa ketentuan mengenai penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M- DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.