a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor barang modal dalam keadaan tidak baru; b. bahwa ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dan mengatur kembali ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru; www.peraturan.go.id 2016, No.34 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.