a. bahwa ketentuan pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE dalam Kerangka Indonesia National Single Window, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk lebih meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang ekspor dan impor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui INATRADE dalam Kerangka Indonesia National Single Window; www.peraturan.go.id 2016, No. 111 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.