a. bahwa untuk mendukung upaya pelestarian Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang- Undang dan termasuk dalam daftar CITES dari ancaman kepunahan dan pemanfaatan potensi ekonomi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, perlu adanya pengaturan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES; b. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha serta mempercepat pelayanan perizinan berusaha dalam rangka pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES; c. bahwa ketentuan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana diatur dalam www.peraturan.go.id 2018, No.1731 -2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.