a. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; www.peraturan.go.id 2018, No.1730 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.