a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai ke dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menyesuaikan dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2019, No.184 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.