a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk tertentu serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; www.peraturan.go.id 2018, No.71 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.