a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M- DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan, perlu menetapkan harga patokan untuk penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.