a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pos Tarif/HS dan uraian barang atas produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- www.peraturan.go.id 2017, No.357 -2- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.