a. bahwa kegiatan perdagangan emas secara digital telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Pasar Fisik di Bursa Berjangka; b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik emas secara digital perlu melakukan pengaturan mengenai kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang www.peraturan.go.id 2019, No. 37 -2- Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.