a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional, perlu melakukan penyederhanaan perijinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian; b. bahwa ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan mengatur kembali ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 21 -2- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.