a. bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kondusif serta mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri, perlu melakukan pengaturan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.