a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor gula; b. bahwa ketentuan impor gula sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/5/2008, dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008 dan mengatur kembali ketentuan impor gula; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Gula; www.peraturan.go.id 2015, No.2000 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.