a. bahwa untuk meningkatkan daya saing nasional dan menurunkan biaya logistik, Pemerintah telah mengembangkan Pusat Logistik Berikat menjadi salah satu bentuk dari Tempat Penimpunan Berikat yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah guna menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif dalam rangka meningkatkan ekspor dan mendorong daya saing nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan kebijakan perdagangan mengenai mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor www.peraturan.go.id 2018, No.1659 -2- 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.