a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan kepada perusahaan penanaman modal di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap penerbitan Tanda Daftar Perusahaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1999 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.