a. bahwa untuk percepatan pembentukan Unit Metrologi Legal dalam rangka pelaksanaan tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal; b. bahwa ketentuan Unit Metrilogi Legal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Metrologi Legal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.