a. bahwa guna menjaga ketersediaan pupuk urea nasional yang merupakan jenis pupuk yang banyak digunakan dalam sektor pertanian, perlu didukung dengan peningkatan pengawasan yang efektif khususnya terhadap pupuk urea non subsidi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.