a. bahwa untuk menjamin kepastian berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang impor besi atau baja, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja; www.peraturan.go.id 2015, No.1997 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.