a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan ekspor produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas www.peraturan.go.id No.1996, 2015 -2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.