a. bahwa untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati dan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri, perlu mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan deklarasi asal barang (origin declaration) untuk barang ekspor asal Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.