a. bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.