a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2019, No.183 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.