a. bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas di Indonesia dengan alasan tertentu, sehingga perlu meningkatkan efektivitas pengawasan serta membatasi alokasi jumlah dan importir minuman beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif terkait, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 311 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.