a. bahwa guna memberikan kepastian berusaha serta mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor kopi melalui sistem perizinan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai ketentuan ekspor kopi; b. bahwa ketentuan ekspor kopi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Kopi; www.peraturan.go.id 2018, No.1647 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.