a. bahwa ketentuan yang terkait dengan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cerficate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, dinilai sudah tidak relevan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cerficate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia dan mengatur kembali ketentuan mengenai tarif penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tarif Penerbitan www.peraturan.go.id 2015, No.1994 -2- Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.