a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme tenaga ahli dalam kegiatan perdagangan properti dan menjamin perlindungan konsumen, perusahaan perantara perdagangan properti perlu didukung oleh tenaga ahli yang memiliki keterampilan khusus berbasis kompetensi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti; www.peraturan.go.id 2015, No.1993 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.