a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Tenaga www.peraturan.go.id 2015, No.1991 -2- Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan diktum Ketiga Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, Menteri Perdagangan harus menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.