a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan impor beras; b. bahwa ketentuan ekspor dan impor beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor beras; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; www.peraturan.go.id 2015, No.1891 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.