a. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terkait perjalanan dinas pindah dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk www.peraturan.go.id 2020, No.1618 -2- Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.