a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu dan memperhatikan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 hal Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi, perlu mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu; www.peraturan.go.id 2018, No. 1389 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.