a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. bahwa ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdaganmgan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna , dinilai sudah tidak relevan; www.peraturan.go.id 2015, No.1890 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012, dan mengatur kembali ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.