a. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang dan mendukung program percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau industri baterai lithium sebagai industri komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, guna memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku industri baterai lithium untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu melakukan pengaturan mengenai ketentuan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku industri baterai lithium untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis www.peraturan.go.id 2020, No.1598 -2- baterai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.