a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola barang milik negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan pelayanan publik, perlu untuk merumuskan kebijakan secara komprehensif mengenai pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Perdagangan selaku pengguna barang milik negara berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.