a. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan wabah virus Corona yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok sebagai Public Health Emergencyof International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus Corona ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mengambil langkah perlindungan dan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya dalam bidang perdagangan internasional, pada tanggal 3 Februari 2020 di Jakarta, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian; c. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sebagai bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan sesuai dengan Article XX www.peraturan.go.id 2020, No.102 -2- General Agreement on Tariffs and Trade 1994 World Trade Organization, perlu mengatur larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.