a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar; www.peraturan.go.id 2016, No. 313 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.