a. bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan sistem resi gudang dalam mendukung produktivitas, menjaga kualitas dan stabilitas harga jual serta meningkatkan nilai ekonomi komoditi agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan kelima jenis barang dimaksud sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.