a. bahwa guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.