Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 13/2025.
a. bahwa untuk menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, dan menjalin rasa kesatuan serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bersih dan tertib, perlu menggunakan pakaian seragam pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M- DAG/PER/2/2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.