a. bahwa program hilirisasi produk pertambangan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi pembangunan nasional secara berkelanjutan; b. bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu mengatur kembali tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; www.peraturan.go.id 2017, No.327 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.