a. bahwa untuk mendukung kesiapan Produsen, Pengemas dan Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajiban memperdagangkan minyak goreng dengan menggunakan kemasan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan; www.peraturan.go.id 2016, No. 229 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.