a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukkannya, perlu mengatur pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya; b. bahwa ketentuan mengenai pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2022, No. 166 -2- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.