a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor semen clinker dan semen melalui pengawasan post border perlu mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.